
Saat ini banyak sengketa informasi ditemui di perdesaan. Singgih meminta setiap desa memiliki website yang memuat perihal PPID.
Di dalamnya minimal ada regulasi dan susunan kepengurusan PPID Desa dan ditambah materi yang sesuai ketentuan.
“PPID Desa minimal harus ada regulasi susunan kepengurusan PPID Desa. Kemudian ditambah dengan membuat web PPID Desa,” sambung Singgih.(*)
BACA JUGA: Duh! PSIS Lagi-Lagi Susah Bikin Gol, Gagal Menang dari Persebaya
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News