GenPI.co Jateng - Setiap desa di Kabupaten Demak didorong memiliki laman khusus mengenai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
Hal ini guna mendorong transparansi pemerintahan dalam kerangka keterbukaan informasi publik.
Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun, mengatakan upaya mendorong transparan dan percepatn pelayanan informasi kepada publik ini diperlukan integrasi dan kerja sama banyak pihak.
BACA JUGA: Duh! PSIS Lagi-Lagi Susah Bikin Gol, Gagal Menang dari Persebaya
Di sini, pemerintahan desa dan kelurahan punya andil penting untuk melaksanakan fungsi keterbukaan informasi publik atas anggaran negara yang dikelola.
“Saya yakin dengan terbukanya akses bagi pemohon untuk mendapatkan informasi publik, [...] akan menciptakan ketenangan dan kenyamanan,” kata Ali dikutip Demakkab.go.id, Rabu (2/2).
BACA JUGA: 31 ASN Pensiun, Sekda Jepara: Layak Disebut Pahlawan
Sekretaris Daerah Demak, Singgih Setyono, mengatakan kunci utama penyelenggaraan PPID adalah keterbukan.
Semakin terbuka mengacu pada UU dan Peraturan Bupati, diharapkan makin kecil komplain yang diterima.
BACA JUGA: Mantap! Delapan Sekolah di Batang Berpredikat Adiwiyata
“Kemudian berkualitas, Bapak/Ibu harus melakukan perbaikan, harus melakukan perubahan di perencanaan,” ujar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News