
GenPI.co Jateng - Siswa SMA/SMK di Kabupaten Demak kini tak perlu repot harus ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) untuk memperoleh e-KTP.
Sebab, Dindukcapil Demak memiliki terobosan mendatangi sekolah-sekolah untuk menerbitkan e-KTP siswa.
Dengan demikian, para siswa tidak perlu izin meninggalkan sekolah demi mengurus e-KTP.
BACA JUGA: 12 Guru dan Siswa di Solo Positif Covid-19, Sekolah PJJ Lagi
“Tim Dindukcapil Demak yang akan datang ke sekolah. Hal ini dilakukan demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” kata Plt. Kepala Dindukcapil Demak, Eni Susiani, dikutip Demakkab.go.id, Kamis (27/1).
Dia menjelaskan perekaman e-KTP di sekolah menjadi bagian rutin pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Gizi Seimbang Jadi Kunci Diet Sehat, Begini Tipsnya
Program ini dinilai efektif dibandingkan siswa yang harus meninggalkan kelas demi mengurus e-KTP ke kecamatan atau Dindukcapil.
Model jemput boleh efisien sebab proses perekaman data hanya membutuhkan 4 – 5 menit per siswa.
BACA JUGA: Kasus Aktif Covid-19 Boyolali 5 Orang, Seluruhnya Isolasi Mandiri
Perekaman data ini mulai dari tanda tangan, rekam sidik jari, iris mata hingga foto wajah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News