Alhamdulillah, Pegawai Non-ASN Tegal Dapat Jaminan Tenaga Kerja

Alhamdulillah, Pegawai Non-ASN Tegal Dapat Jaminan Tenaga Kerja - GenPI.co JATENG
Pemberian santunan dari BPJS Tenaga Kerja di Tegal. (Foto: Pemkot Tegal)

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota Tegal memastikan pekerja non-aparatur sipil negara (ASN) mendapatkan jaminan ketenagakerjaan.

Hal ini seiring dengan kerja sama yang dilakukan Pemkot Tegal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Para pegawai non-ASN ini diikutkan dalam Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

BACA JUGA:  Wahai ASN Kota Tegal, Segeralah Vaksin Booster Jika Tak Ingin Ini

“Jadi dalam program ini ada penghematan anggaran di Kota Tegal, karena iuran di Taspen itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) itu adalah 0,96% dari gaji yang dilaporkan. Sementara ditempat kami hanya 0,54% jadi kurang lebih separuh nambah sedikit,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Tegal, Mulyono Adi Nugroho, dikutip wartabahari.com, Kamis (27/1).

Menurut dia, dengan biaya lebih murah, manfaat yang diterima lebih besar daripada sebelumnya termasuk penghematan anggaran.

BACA JUGA:  Mantap! Kelurahan Tegalsari Kota Tegal Jemput Anak untuk Vaksin

Sementara untuk manfaat yang diperoleh tenaga non-ASN, lebih besar daripada sebelumnya.

Misalnya, pengobatan kecelakaan kerja tidak ada batasannya.

BACA JUGA:  Kota Tegal Kini Punya Griya Batik, Semoga Batiknya Makin Terkenal

Jaminan kematian karena kecelakaan kerja mendapatkan 48 kali gaji, Rp 10 juta untuk pemakaman, dan Rp 500.000 setiap bulan selama 2 tahun dan anaknya mendapatkan beasiswa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya