Penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran aturan ini diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News