Catat! Mulai Besok Jam Layanan Disdukcapil Berubah, Ini Jadwalnya

Catat! Mulai Besok Jam Layanan Disdukcapil Berubah, Ini Jadwalnya - GenPI.co JATENG
Suasana pelayanan administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil Kota Pekalongan. (Foto: Dinkominfo Kota Pekalongan)

GenPI.co Jateng - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan mengubah jadwal layanan per Senin (17/1).

Semula, layanan dibuka saban hari mulai pukul 8.00 – 12.00 WIB.

Kini jam layanan kembali ditambah seperti saat sebelum pandemi yakni hingga pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:  Banjir Rendam 460 Rumah di Jepara, BPBD Kirim 1.300 Nasi Bungkus

Secara terperinci, jam layanan Disdukcapil meliputi Senin – Kamis pukul 8.00 – 14.00 WIB.

Kemudian, Jumat mulai pukul 8.00 – 10.30 WIB dan Sabtu pukul 9.00 — 12.00 WIB.

BACA JUGA:  Masih Pandemi, Borobudur Fokus Garap Pangsa Wisatawan Nusantara

"Saat ini kasus Covid-19 semakin menurun sehingga kami perbaharui waktu pelayanan di kantor kami,” kata Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi, dikutip Pekalongankota.go.id, Jumat (14/1).

Tak hanya itu, Disdukcapil juga menerapkan sistem sif. Artinya, masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan meski berada pada waktu istirahat.

BACA JUGA:  Digali hingga 1 Meter, Aki Alat Pemantau Gunung Sumbing Raib

Dia menjelaskan perubahan jadwal ini juga berlaku di layanan administrasi kependudukan di empat kecamatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya