GenPI.co Jateng - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan mengubah jadwal layanan per Senin (17/1).
Semula, layanan dibuka saban hari mulai pukul 8.00 – 12.00 WIB.
Kini jam layanan kembali ditambah seperti saat sebelum pandemi yakni hingga pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Banjir Rendam 460 Rumah di Jepara, BPBD Kirim 1.300 Nasi Bungkus
Secara terperinci, jam layanan Disdukcapil meliputi Senin – Kamis pukul 8.00 – 14.00 WIB.
Kemudian, Jumat mulai pukul 8.00 – 10.30 WIB dan Sabtu pukul 9.00 — 12.00 WIB.
BACA JUGA: Masih Pandemi, Borobudur Fokus Garap Pangsa Wisatawan Nusantara
"Saat ini kasus Covid-19 semakin menurun sehingga kami perbaharui waktu pelayanan di kantor kami,” kata Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi, dikutip Pekalongankota.go.id, Jumat (14/1).
Tak hanya itu, Disdukcapil juga menerapkan sistem sif. Artinya, masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan meski berada pada waktu istirahat.
BACA JUGA: Digali hingga 1 Meter, Aki Alat Pemantau Gunung Sumbing Raib
Dia menjelaskan perubahan jadwal ini juga berlaku di layanan administrasi kependudukan di empat kecamatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News