Polda Jateng Catat 34.196 Pelanggaran Pakai ETLE, Solo Terbanyak

Polda Jateng Catat 34.196 Pelanggaran Pakai ETLE, Solo Terbanyak - GenPI.co JATENG
Pengendara sepeda motor tidak memakai helm. (Foto: Humas Polda Jateng)

GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah (Jateng) mencatat sedikitnya 34.196 pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Law Enforcement (ETLE) pada 3 –15 Januari 2022.

Dari jumlah itu, Polresta Surakarta menduduki jumlah pelanggaran tertinggi yakni 1.890 kasus terkonfirmasi pada periode 3 – 13 Januari 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, mengatakan 34.196 pelanggaran ini terdiri atas 33.780 pelanggaran pengendara motor dan 416 pelanggaran pengendara mobil.

BACA JUGA:  Bingung Akhir Pekan di Solo Ngapain? Yuk, Cobain Mobil Listrik

Jenis pelanggaran pengendara sepeda motor misalnya tidak memakai helm dan bonceng tiga.

“Sementara, pelanggaran pengendara mobil yakni nomor polisi tidak diperpanjang dan tidak mengenakan sabuk pengaman,” kata Agus, kepada GenPI.co, Sabtu (15/1).

BACA JUGA:  Sstt.. ke Candi Borobudur Wisatawan Harus Pakai Sandal Khusus

Dia menjelaskan dari total kasus yang terekam ETLE itu, Kota Solo menjadi daerah dengan pelanggaran tertinggi dengan 1.890 kasus.

Tingginya pencatatan pelanggaran ini, lanjut dia, lantaran di Jateng sudah terpasang ribuan kamera ETLE.

BACA JUGA:  Top! Emak-Emak di Sidakangen Buat Jumat Berkah Bantu Warga Miskin

Dia mengimbau agar masyarakat patuh dan disiplin berlalu lintas. Sebab, ETLE Nasional Presisi ada di semua polres wilayah Jateng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya