Walah! Wong Solo Nunggak Pajak Rp 906 Juta, Ini Akibatnya

Walah! Wong Solo Nunggak Pajak Rp 906 Juta, Ini Akibatnya - GenPI.co JATENG
Aset wajib pajak asal Solo disita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo lantaran menunggak pajak senilai Rp 906 juta. (Foto: DJP Jateng 2)

“Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, mobil yang menjadi objek sita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu,” JSPN KPP Pratama Solo, Rusli Tohir.

Sebelumnya, wajib pajak telah mendapatkan edukasi dan langkah persuasif untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Apabila wajib pajak masih belum melunasi utang pajaknya, maka dilakukan langkah penegakan hukum, salah satunya dengan penyitaan.

BACA JUGA:  Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Setda Provinsi Jateng! Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Semarang

Tujuannya adalah untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tidak dilunasinya utang pajak.

Di sisi lain, realiasi pengawasan kepatuhan material penagihan KPP Pratama Solo mencapai Rp7.706.125.434,00 dari target sebesar Rp10.406.206.049,00 atau 74,05%.(*)

BACA JUGA:  Kapok! Nunggak Pajak Rp 1,4 Miliar, Aset Wong Sukoharjo Disita

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya