
GenPI.co Jateng - Seorang perempuan warga Sendangguwo, Kota Semarang, meninggal dunia diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan korban berinisial AA (22) ditemukan meninggal oleh 2 saksi yang masih merupakan kerabatnya
Menurut dia, laporan tentang adanya perempuan tidak sadarkan diri diterima Polrestabes Semarang pada Senin (28/8) sekitar pukul 04.00 WIB.
BACA JUGA: Miris! Dosen UNS Solo Diduga Lakukan KDRT
"Dua saksi mendengar keributan dari dalam kamar korban, namun tidak berani menegur," kata dia.
Kapolrestabes membeberkan dari keterangan saksi-saksi, korban istri diduga bertengkar dengan suaminya.
BACA JUGA: Bunuh Istri dengan Cara Dicekik, Suami di Semarang Dijerat UU KDRT
Kedua saksi kemudian melaporkan kejadian ini kepolisi setelah mengetahui kondisi korban tidak sadarkan diri.
Namun demikian, suami korban berinisial YB sudah tidak ada di lokasi ketika polisi sampai di tempat kejadian.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Suami KDRT Bunuh Istri di Semarang
Selanjutnya, polisi mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit untuk keperluan autopsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News