Astaga! 4 Santriwati di Batang Alami Pelecehan Seksual, Ini Pelakunya

Astaga! 4 Santriwati di Batang Alami Pelecehan Seksual, Ini Pelakunya - GenPI.co JATENG
Kepala Polres Batang AKBP Saufi Salamun (kanan) bersama Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Andy Fajar saat konferensi pers di Mapolres Batang. (Foto: ANTARA/Dokumen Pribadi)

Dalihnya, cara ini dilakukan tersangka agar sakit yang diderita korban cepat sembuh.

"Saat ini sudah ada empat santri yang melaporkan kasus itu ke polisi. Kami juga sudah menangkap tersangka," imbuh dia.

Kasatreskrim Polres Batang AKP Andi Fajar menambahkan pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus dugaan pelecehan tersebut.

BACA JUGA:  Astaga! Kecelakaan Karambol di Tol Batang-Semarang, 1 Orang Tewas

Kini tersangka akan dikenai Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Tersangka juga dikenai Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(ant)

BACA JUGA:  Innalillahi! Sakit di Makkah, 2 Jemaah Haji Asal Batang Meninggal Dunia

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya