Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Arak Bali Ilegal, Begini Modusnya

Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Arak Bali Ilegal, Begini Modusnya - GenPI.co JATENG
Barang bukti paket berisi minuman keras dari Bali sebanyak 96 liter yang diungkap KPPBC Tipe Madya Kudus, Kamis (6/7). (Foto: ANTARA/KPPBC)

Sandy membeberkan dari hasil pemeriksaan di agen jasa pengiriman tersebut, ditemukan 160 botol MMEA jenis arak Bali dengan merek Traditional Cocktails Bali's Made.

Miras berupa arak Bali ini didapati tanpa dilekati pita cukai.

Nilai arak Bali tersebut diperkirakan mencapai Rp3,55 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,68 juta.

BACA JUGA:  Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti, Mulai dari Narkotika hingga Miras

Selanjutnya, miras ilegal ini dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus.

“Penindakan tersebut merupakan salah satu wujud kolaborasi antara Bea Cukai Kudus dengan Bea Cukai Surakarta,” jelas dia.(ant)

BACA JUGA:  Gerebek 2 Tempat di Jepara, Bea Cukai Kudus Sita 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya