Perhatian! Gibran Larang Stadion Manahan Solo Dipakai Kampanye

Perhatian! Gibran Larang Stadion Manahan Solo Dipakai Kampanye - GenPI.co JATENG
Stadion Manahan Solo dilarang digunakan untuk keperluan kampanye oleh siapa pun jelang Pemilu 2024. (Foto: Farida Trisnaningtyas/GenPI.co)

Hal ini kaitannya dengan konser yang masih tetap jalan di Stadion Manahan Solo hingga akhir tahun.

"Kemarin sudah saya cek ke KPU dan Bawaslu yang namanya konser akan tetap jalan ya di akhir tahun, yang penting tidak berbau politik, dan tidak mengundang capres-capres," ungkap dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono menegaskan larangan fasilitas umum milik pemerintah untuk kampanye sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA:  Wow! Jelang Pemilu 2024, 10 Kapolres di Jawa Tengah Diganti

"Sesuai ketentuan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di Pasal 280 mengenai larangan kampanye, salah satu larangan kampanye adalah kampanye pada fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah," jelas dia.(ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya