Astaga! Sakit Hati, Siswa SMPN 2 Pringsurat Temanggung Bakar Sekolah

Astaga! Sakit Hati, Siswa SMPN 2 Pringsurat Temanggung Bakar Sekolah - GenPI.co JATENG
Polres Temanggung menggelar perkara pembakaran sekolah oleh seorang siswa. (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)

Dari ruang prakarya ini api merambat ke ruang kelas lain yang bagian atapnya separuh hangus serta hampir roboh.

R juga diketahui membakar spanduk kelulusan.

Sebelumnya, R sempat mencalonkan diri sebagai ketua PMR di sekolah.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Temanggung, Ada Psikotropika

Akan tetapi, menurut teman-temannya R belum sesuai memimpin organisasi tersebut sehingga dia tidak terpilih sebagai ketua.

"Akumulasi dari beberapa rasa sakit hati, yang hal itu subjektif saja maka dia merencanakan untuk membakar sekolah tersebut," imbuh Kapolres.

BACA JUGA:  Begini Cara Pemkab Temanggung Atasi Kemiskinan Ekstrem, Andalkan Program Rakai Pikatan

Tersangka kini diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak,

"Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," jelas dia.(ant)

BACA JUGA:  Tembakau Disamakan dengan Narkotika, Petani Temanggung Protes

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya