Pelaku mengancam akan melaporkan kepada pacar korban bahwa keduanya pernah melakukan hubungan intim.
Kini pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.(ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News