Keji! Pasutri di Jepara Paksa Remaja Threesome Lalu Perkosa Berkali-Kali

Keji! Pasutri di Jepara Paksa Remaja Threesome Lalu Perkosa Berkali-Kali - GenPI.co JATENG
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan meminta penjelasan pelaku dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Selasa (13/6). (Foto: ANTARA)

Pelaku mengancam akan melaporkan kepada pacar korban bahwa keduanya pernah melakukan hubungan intim.

Kini pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.(ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya