Parkir Sembarangan di Pinggir Jalan, Gibran: Kami Tindak Lanjuti!

Parkir Sembarangan di Pinggir Jalan, Gibran: Kami Tindak Lanjuti! - GenPI.co JATENG
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bertemu dengan wartawan. (Foto: ANTARA/Aris Wasita)

GenPI.co Jateng - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyiapkan sanksi bagi warganya yang memarkir kendaraan mereka di pinggir jalan kampung.

Sanksi ini bisa berupa penderekan sesuai dengan peraturan daerah terkait parkir di jalan-jalan kampung.

"Sudah kami tindak lanjuti ya. Dari Dinas Perhubungan juga sudah muter-muter ke lokasi yang dikeluhkan itu," kata dia, Rabu (14/6).

BACA JUGA:  Gibran Pergi ke Korea Selatan, Ngapain Aja Ya?

Gibran mengaku pihaknya banyak menerima keluhan dari warga terkait dengan parkir kendaraan di pinggir jalan kampung.

Bahkan, ada warga yang memasang kanopi sehingga mengganggu aktivitas masyarakat lain.

BACA JUGA:  Setuju Soal Kaesang Enggak Usah Maju Pilkada Depok, Gibran: Jangan Solo, Nambah Saingan!

"Ada yang sudah bikin kanopi, ada yang memang mobilnya tidak pernah dipakai, disarungin, macam-macamlah," papar dia.

Sesuai aturan, sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 90 tentang ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penderekan, penyimpanan, penjaminan, keamanan, administrasi, serta pengambilan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 7.1 Tahun 2022.

BACA JUGA:  Nah Loh! Akun Twitter yang Lecehkan Istri Gibran Selvi Ananda Dilaporkan PSI

Di sisi lain, Gibran mendorong masyarakat untuk berani melaporkan kejadian tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya