Wakapolda membeberkan pekerja migran ini diberangkatkan ke luar negeri, namun tidak sesuai dengan visa maupun paspor yang dimiliki.
Ada pula pekerja migran yang dipekerjakan tidak sesuai dengan keahlian yang dimiliki dan tidak sesuai yang dijanjikan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana pemberantasan orang dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga migran.(ant)
BACA JUGA: Astaga! 447 Orang di Pemalang Jadi Korban Perdagangan Manusia
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News