Kabar Baik! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Boleh Lepas Masker

Kabar Baik! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Boleh Lepas Masker - GenPI.co JATENG
Pelanggan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker. (Foto: KAI Daop 6)

GenPI.co Jateng - Pelanggan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan covid-19 mulai hari ini, Senin (12/6).

Meskipun begitu, KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Mulai 10 Juni 2023, Tiket Kereta Api Jarak Jauh Bisa Dipesan H-45

"Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," kata dia, Senin.

Berikut syarat terbaru naik kereta api jarak jauh dan lokal.

BACA JUGA:  Jadwal Perjalanan KA Berubah Per 1 Juni 2023, Ini Daftar Keretanya

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan covid-19. Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.

BACA JUGA:  Waduh! Parkir Sembarangan di Jalur Kereta di Solo, Mobil Tabrakan dengan KA Jaladara

3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya