Bau ini mengakibatkan warga mengalami mual, pusing, tegang leher, hingga sesak napas.
Tak hanya udara, air Sungai Bengawan Solo yang berada di dekat sana warnannya menjadi pekat dan bau busuk.
Sebenarnya, perusahaan tersebut sudah dikenai sanksi administratif dengan penghentian produksi selama 18 bulan pada 2018.
BACA JUGA: Polres Sukoharjo Cek Peduli Lindungi, 3 Pemudik Divaksin
KLHK bahkan juga menjatuhkan sanksi pada saat yang sama.
Akan tetapi, warga masih merasakan dampaknya hingga kini.
BACA JUGA: Yuk, Anak Usia 6-11 Tahun di Sukoharjo Divaksin, Ada 76.270 Anak
Di sisi lain, warga Desa Watusalam, Pekalongan, M Syaiful Arif, melaporkan dugaan pencemaran lingkungan sebuah perusahaan tekstil.
Perusahaan tersebut dinilai mencemari udara dan air berupa asap serta debu batu bara dari cerobong pabrik.
BACA JUGA: Pemkab Sukoharjo Teken Kerja Sama dengan PLN, Ini Manfaatnya
Kasus ini sempat dimediasi pada 2021 serta dilakukan inspeksi. Akan tetapi, hasilnya belum diketahui.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News