
Surat ini disertai tanda terima oleh instansi yang bersangkutan.
Di sisi lain, selama belum ada surat pemberhentian tetap, para kades itu masih sah menjabat serta hak dan kewajiban mereka memimpin pemerintahan desa masih melekat.
"Syarat itu harus sudah diserahkan pada 3 Oktober 2023. Jika tidak menyerahkan itu, namanya akan dicoret dari daftar calon tetap. Pengumuman DCT pada tanggal 4 November 2023," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Astaga! Kasus HIV di Batang Ranking 4 di Jawa Tengah
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News