Astaga! 447 Orang di Pemalang Jadi Korban Perdagangan Manusia

Astaga! 447 Orang di Pemalang Jadi Korban Perdagangan Manusia - GenPI.co JATENG
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi sedang menunjukkan sejumlah barang bukti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pemalang, Rabu (7/6). (Foto: ANTARA/Humas Polda Jateng)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 447 orang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Pemalang.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut kapal asing berpenumpang anak buah kapal (ABK) ilegal dari Indonesia.

Berdasar hasil penyelidikan, Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang tersangka AI (35).

BACA JUGA:  Tok! Terbukti Terima Suap, Bupati Pemalang Nonaktif Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Tersangka adalah direktur utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.

"Berbekal informasi tersebut, Polres Pemalang kemudian melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut," kata dia, Rabu (7/6).

BACA JUGA:  Wow! Terima Suap dan Gratifikasi, Bupati Pemalang Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Kapolda membeberkan tersangka diduga tidak punya surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Begitu pula dengan surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA:  Ini Prestasi Pebulu Tangkis Muda Syabda Perkasa yang Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Pemalang-Semarang

Menurut dia, tersangka terus merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu lebih dari 2 tahun, mulai Mei 2021 hingga Juni 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya