Astaga! 447 Orang di Pemalang Jadi Korban Perdagangan Manusia

Astaga! 447 Orang di Pemalang Jadi Korban Perdagangan Manusia - GenPI.co JATENG
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi sedang menunjukkan sejumlah barang bukti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pemalang, Rabu (7/6). (Foto: ANTARA/Humas Polda Jateng)

Padahal tersangka tidak memiliki surat perizinan tersebut.

"Dari 447 korban itu, tersangka telah mendapatkan hasil keuntungan lebih dari Rp2 miliar," papar dia.

Kini tersangka AI akan dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 84 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

BACA JUGA:  Tok! Terbukti Terima Suap, Bupati Pemalang Nonaktif Dihukum 6,5 Tahun Penjara

"Tersangka akan dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas dia.(ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya