
Padahal tersangka tidak memiliki surat perizinan tersebut.
"Dari 447 korban itu, tersangka telah mendapatkan hasil keuntungan lebih dari Rp2 miliar," papar dia.
Kini tersangka AI akan dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 84 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
BACA JUGA: Tok! Terbukti Terima Suap, Bupati Pemalang Nonaktif Dihukum 6,5 Tahun Penjara
"Tersangka akan dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas dia.(ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News