
Saat itu korban yang terluka diduga berkendara dengan sepeda motornya hingga ke Jalan Puri Anjasmoro Raya.
Di tempat kejadian inilah di Jalan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, mayat korban ditemukan.
Kapolrestabes membeberkan pihaknya juga menangkap 2 pelaku lain.
BACA JUGA: Begini Kronologi Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Kota Semarang
Mereka diduga mengetahui kondisi korban terluka, tapi tidak memberikan pertolongan.
Selain itu, keduanya juga mengambil 3 telepon seluler milik korban yang berada di bawah jok sepeda motor.
BACA JUGA: Heboh! Ditemukan Mayat Tanpa Identitas dengan Luka Tusuk di Kota Semarang
Sebanyak 5 pelaku penganiayaan yang membuat korban tewas dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Sedangkan 2 tersangka lain dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 531 KUHP karena tidak memberikan pertolongan kepada korban.
BACA JUGA: Pelaku Mutilasi Mayat Dicor Beton di Semarang Jalani Rekonstruksi, Begini Hasilnya
Seperti diberitakan sebelumnya, mayat tanpa identitas dengan luka tusuk di bagian perut ditemukan di selokan di Jalan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, tidak jauh dari kompleks PRPP Jawa Tengah, Minggu (28/5).(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News