
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dilarutkan, dan dipotong dengan alat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Purbalingga Yani Sutrisno menegaskan semua pihak mempunyai kewajiban bersama dalam rangka upaya cegah dini terjadinya pelanggaran hukum.
"Paling tidak persoalan-persoalan pelanggaran hukum di Kabupaten Purbalingga dapat kita cegah sedini mungkin," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Pemusnahan Ganja di Temanggung Sisakan 140 gram, Ini Tujuannya
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News