Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka MH membunuh dan memutilasi Irwan Hutagalung, pada Kamis (4/5).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News