
Franoto menerangkan isi dari UU tersebut menunjukkan bahwa keselamatan perjalanan KA harus menjadi prioritas utama.
Franoto juga berharap masyarakat dapat menyebarkan pesan keselamatan ini.
Dengan demikian, masyarakat yang berkunjung ke Solo dapat memahami bagaimana keadaan jalur KA relasi Stasiun Purwosari - Solo Kota yang berada sejajar dengan Jl Slamet Riyadi.
BACA JUGA: Yuk, Naik Kereta Jaladara di Solo! Ini Cara Pesan dan Harganya
Selain itu, masyarakat yang memarkir kendaraan di sepanjang Jl Slamet Riyadi diharapkan dapat menjaga jarak aman agar tidak menghalangi jalur KA.
"Hal tersebut mengingat seringkali terjadi gangguan perjalanan Railbus Batara Kresna dan KA Jaladara karena terdapat kendaraan yang parkir hingga menghalangi jalur KA di area tersebut," jelas dia.(*)
BACA JUGA: Lewat Pusat Kota Solo! Ini Jadwal Railbus Batara Kresna
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News