Ingat! Pejabat Pemkab Semarang Dilarang Membuat Perdin Fiktif

Ingat! Pejabat Pemkab Semarang Dilarang Membuat Perdin Fiktif - GenPI.co JATENG
Penandatanganan pakta integritas pejabat di Dinas Kominfo Kabupaten Semarang, Selasa (4/1). (Foto: Diskominfo Kabupaten Semarang)

Jika keduanya dilakukan, maka hal ini berpotensi menjadi pelanggaran sebagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Nantinya, temuan yang tidak bagus ini bakal berdampak pada akuntabilitas kinerja penggunaan anggaran.

“Pendataan aset daerah juga harus dilakukan secara tertib dan teliti. Sebab, pengelolaan aset pemerintah daerah ini menjadi salah satu perhatian khusus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” papar dia.

BACA JUGA:  Lawan Persija Jakarta, PSIS Semarang Incar Poin, Ayo Bisa!

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Semarang, Partono, menambahkan penandatanganan pakta integritas ini dilakukan secara bergiliran.

Hal ini melengkapi penandatanganan yang diikuti seluruh kepala dinas beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Wow! 24.664 Kendaraan Keluar Tol Semarang pada Libur Tahun Baru

“Penandatanganan pakta integritas ini menjadi awal pelaksanaan APBD 2022,” jelas dia.(*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya