
Kemudian, di urutan ketiga ada tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak 13 kasus.
Agustinus menambahkan sederet kasus lain yang ditemukan di Kudus meliputi pencurian 9 kasus, kekerasan seksual terhadap anak 8 kasus dan penganiayaan anak 7 kasus.
Tak hanya itu, Polres Kudus juga menangani perkara korupsi, pencabulan terhadap anak, pengeroyokan, pemalsuan surat dan lainnya.
BACA JUGA: Koperasi Kebumen Harus Modern dan Sejahterakan Anggota
Dia menerangkan pada periode yang sama total laporan yang diterima Polres Kudus dari masyarakat mencapai 124 perkara. Sebanyak 99 perkara di antaranya rampung.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News