Tembakau Disamakan dengan Narkotika, Petani Temanggung Protes

Tembakau Disamakan dengan Narkotika, Petani Temanggung Protes - GenPI.co JATENG
Para petani di Temanggung melakukan aksi demo di Gedung DPRD menolak tembakau disamakan dengan narkotika, Kamis (11/5). (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)

GenPI.co Jateng - Ratusan petani tembakau di Kabupaten Temanggung memprotes regulasi yang menyejajarkan tembakau dengan zat adiktif seperti psikotropika dan narkotika.

Aksi damai menolak RUU Kesehatan pasal 154 ayat 3 dilakukan para petani dengan mendatangi Gedung DPRD dan Kantor Bupati Temanggung, Kamis (11/5).

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung, Siyamin, mengatakan pihaknya datang menyampaikan tuntutan supaya RUU Kesehatan pasal 154 yang menyamakan tembakau sejajar zat adiktif seperti psikotropika supaya dicabut.

BACA JUGA:  Edarkan Ganja dan Tembakau Gorila, 3 Pria di Solo Dibui

"Hal ini sama halnya akan terjadi semacam ilegalisasi terhadap tembakau sehingga tembakau dianggap barang yang ilegal, dampaknya otomatis merugikan petani," kata dia.

Siyamin menilai regulasi ini bisa mengancam atau membahayakan petani tembakau.

BACA JUGA:  Alhamdulillah! 696 Petani dan Buruh Pabrik Rokok di Sukoharjo Dapat BLT Cukai Hasil Tembakau

Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto yang menerima para petani mengaku aspirasi petani soal tembakau yang disamakan dengan zat adiktif seperti psikotropika dan narkotika pada RUU Kesehatan perlu dikaji ulang.

"DPR RI bersama pemerintah, khususnya Komisi IX nanti untuk bisa mengkaji ulang sehingga apa yang menjadi tuntutan para petani ini untuk dikabulkan," tegas dia.

BACA JUGA:  Petani Tembakau Temanggung Datangi Kemenkeu, Ada Apa?

Sementara itu, Bupati Temanggung M Al Khadziq sepakat dengan para petani yang meminta mengubah RUU Kesehatan soal menyamakan tembakau dengan zat adiktif lainnya seperti psikotropika dan narkotika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya