Sah! Tambak Udang Dilarang di Karimunjawa

Sah! Tambak Udang Dilarang di Karimunjawa - GenPI.co JATENG
Gapura Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co Jateng - Aktivitas tambak udang di Karimunjawa, Jepara, segera dilarang menyusul disahkannya Ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2023 – 2043.

Dalam Rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara yang digelar pada Kamis (4/5), legislatif menyepakati larangan aktivitas tambak udang di Karimunjawa.

Regulasi itu sepaket dengan penetapan kawasan-kawasan peruntukan industri.

BACA JUGA:  5 Rekomendasi Hotel di Karimunjawa, Bisa Lihat Sunrise dan Sunset

Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif mengatakan keputusan itu merupakan yang terbaik.

Hal ini setelah memperhatikan masukan dari semua pihak, termasuk hasil substansi dari pemerintah pusat, yakni larangan adanya tambah udang di Karimunjawa.

BACA JUGA:  Gawat! Terumbu Karang di Karimunjawa Rusak, Ada Apa?

“Kami hanya diberikan kewenangan sinkronisasi dari hasil substansi yang diturunkan oleh pemerintah pusat,” ujar dia, dikutip jepara.go.id, Senin (8/5).

Haizul menjelaskan ada konsekuensi yang diterima daerah jika menolak. Bahkan, sebelumnya Presiden telah memberi atensi khusus soal penuntasan perda tersebut.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Pasokan BBM yang Dikirim dengan Kapal Perang Tiba di Karimunjawa

“Pak Presiden Jokowi kemarin mewanti-wanti betul kepada saya dan Pak Pj Bupati, agar Perda RTRW itu betul sesuai dengan regulasi dan segera dituntaskan,” papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya