Miris! Terungkap 5 Kasus Pencabulan di Batang, Pelakunya Tak Terduga

Miris! Terungkap 5 Kasus Pencabulan di Batang, Pelakunya Tak Terduga - GenPI.co JATENG
Wakil Kepala Polres Batang Kompol Raharjo pada acara konferensi pers kasus asusila di Batang, Kamis (4/5). (Foto: ANTARA)

Kapolres menegaskan para tersangka akan disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Ari Yudianto prihatin atas maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di Batang.

Terlebih kasus pelecehan seksual di Batang kini sudah menjadi perhatian nasional.

BACA JUGA:  Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Batang Didampingi Kemensos

Maka dari itu, pihaknya membentuk tim gabungan untuk penanganan kasus kekerasan seksual.

"Kami berharap kasus pelecehan seksual pada anak ini tidak terjadi lagi di daerah ini,” jelas dia.(ant)

BACA JUGA:  Pimpinannya Diduga Cabuli Santriwati, Izin Ponpes Al Minhaj Batang Terancam Dicabut

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya