Kades Pati Karaoke Bareng LC Disanksi Berat, Bupati: Tidak Etis!

Kades Pati Karaoke Bareng LC Disanksi Berat, Bupati: Tidak Etis! - GenPI.co JATENG
Bupati Pati, Haryanto. (Foto: ANTARA)

Adapun sanksi yang telah dijatuhkan berupa sanksi disiplin dan denda masing-masing sebesar Rp 2 juta.

Selanjutnya, mereka juga terkena penundaan siltap atau penghasilan tetap selama 3 bulan ke depan.

Jika mereka mengulangi perbuatan tersebut, maka dia menyiapkan sanksi lebih berat.

BACA JUGA:  Astaghfirullah! 4 Kades di Pati Ini Asyik Karaoke Ditemani LC

Ini berupa pemberian skor dan penundaan siltap akan berlanjut 3 bulan berikutnya.

“Kalau nanti misalnya dia ketahuan melanggar lagi kami skor selama 3 bulan," imbuh dia.

BACA JUGA:  Gaji Mantan Pemain Persiku Kudus Nunggak, Begini Tanggapan Bupati

Sementara itu, selama masa PPKM khususnya pada libur Natal dan Tahun Baru, Pemkab Pati tidak mengizinkan tempat hiburan buka, seperti tempat karaoke yang didatangi para Kades.

“Karaoke itu curi-curi bukanya, kami tutup dan putus listriknya juga sanksi denda Rp 5 juta," jelas dia.(*)

BACA JUGA:  Tambang Galian C di Pati Longsor, Desa Minta Ini ke Pemprov

Video populer saat ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 4 Kades Berkaraoke Bareng LC, Bupati Pati Blak-blakan Soal Sanksi, Termasuk Gaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya