Kades Pati Karaoke Bareng LC Disanksi Berat, Bupati: Tidak Etis!

Kades Pati Karaoke Bareng LC Disanksi Berat, Bupati: Tidak Etis! - GenPI.co JATENG
Bupati Pati, Haryanto. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 4 kepala desa (Kades) di Kabupaten Pati melakukan tindakan tak terpuji dengan karaoke ditemani perempuan pemandu karaoke atau ladies companion (LC) di sebuah tempat karaoke pada 25 Desember 2021 lalu.

Peristiwa ini kemudian viral lantaran video karaoke tersebut heboh di dunia maya.

Selain disanksi denda, keempat Kades tersebut terancam sanksi yang lebih berat dari Bupati Pati.

BACA JUGA:  Astaghfirullah! 4 Kades di Pati Ini Asyik Karaoke Ditemani LC

Bupati Pati, Haryanto, meradang mengetahui para perangkat desanya bertindak tidak sepatutnya.  

Dia menyayangkan perilaku kepala desanya yang tidak memiliki etika yang baik.

BACA JUGA:  Gaji Mantan Pemain Persiku Kudus Nunggak, Begini Tanggapan Bupati

"Tidak etis, kepala desa itu dipercaya masyarakat. Kalau yang dipercaya melakukan tindakan tidak terpuji, nanti masyarakat seperti apa," ujar dia, dikutip JPNN.com, Rabu (5/1).

Keempat Kades tersebut adalah Kepala Desa Kenanti, Kecamatan Dukuhseti; Kepala Desa Badegan, Kecamatan Margorejo; serta Kepala Desa Tlogosari, dan Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu.

BACA JUGA:  Tambang Galian C di Pati Longsor, Desa Minta Ini ke Pemprov

Mereka mengakui mengadakan karaoke ditemani LC pada 25 Desember 2021 pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 4 Kades Berkaraoke Bareng LC, Bupati Pati Blak-blakan Soal Sanksi, Termasuk Gaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya