
Dia juga menemukan ada ketidaktahuan KPM mengenai bahan makanan yang bisa diambil di e-warong.
Sebab, biasanya KPM menerima bantuan pangan dalam bentuk paket yang sudah dikemas.
Padahal, KPM bisa memilih bahan makanan asalkan sesuai harga eceran tertinggi yang ditetapkan Disperindag.
BACA JUGA: 47 Tim Vaksinator Sisir Sekolah di Batang untuk Vaksinasi Anak
“Yang punya hak adalah KPM. Kalau KPM misalnya menerima tidak sesuai boleh minta ganti,” kata Husein, seperti dikutip Banyumaskab.go.id, Selasa (4/1).
Hasil inspeksi ini kan ditindaklanjuti dengan sosialiasi kepada penyalur BPNT. Dia memastikan BPNT bebas memilih produk bahan pangan tanpa ada intimidasi dari supplier.(*)
BACA JUGA: Tak Masuk DTKS, Warga Miskin Kudus Bisa Ikut Bedah Rumah
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News