GenPI.co Jateng - Sebanyak 1 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ledakan bubuk bahan petasan di Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, yang terjadi pada Minggu (9/4) malam.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakn 1 tersangka tersebut berinisial HW yang merupakan pemilik bubuk bahan petasan.
"Kami sudah menetapkan satu tersangka berinisial HM warga Desa Kedungmalang yang merupakan pemilik bubuk bahan petasan," kata Kapolres, Senin (10/4).
BACA JUGA: Duar! Bubuk Petasan Meledak di Jepara, 2 Anak Luka-Luka
Kapolres menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku, pelaku meracik bubuk bahan petasan lalu menaruhnya di luar rumah.
Hal ini lantaran terjadi reaksi panas saat pelaku meracik bahan petasan tersebut.
BACA JUGA: Keras Lur! Polres Batang Sita Ratusan Petasan
Selanjutnya bubuk petasan hasil racikan tersebut ditempatkan di pojok belakang bangunan SD Negeri 1 Kedung, Jepara.
"Saat ditaruh di luar, ternyata ada anak yang mencari ember. Salah satunya menendang ember tersebut kemudian terjadi ledakan," papar dia.
BACA JUGA: 10,7 Kg Bahan Petasan di Temanggung Disita, 3 Tersangka Ditangkap
Di sisi lain, pelaku mengaku mendapatkan bubuk petasan dengan pembelian COD (cash on delivery).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News