
Ini melibatkan Irjen Kemendikbudristek selama 17 hari.
"Setelah pemilihan rektor memang ada audit dari kementerian selama 17 hari di UNS, dari situ mungkin ada penilaian. Namun hasilnya seperti apa, kami tidak tahu karena kan disampaikan langsung ke menteri," papar dia.
Di sisi lain, selanjutnya pemilihan rektor merupakan kewenangan dari Mendikbudristek Nadiem Makarim.
BACA JUGA: Selamat! UNS Solo Tambah 5 Guru Besar
Dalam hal ini, Mendikbudristek mengambil alih tugas dan wewenang MWA yang dibekukan.
"Selama dibekukan tugas MWA dilaksanakan oleh Kemendikbudristek. MWA sepenuhnya dilakukan oleh menteri," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Sah! Prof Sajidan Terpilih Jadi Rektor UNS Solo
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News