
GenPI.co Jateng - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo terpilih masa bakti 2023-2028, Prof Sajidan.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo Sutanto membeberkan sejumlah alasannya.
Salah satu pertimbangan dibatalkannya penetapan rektor tersebut karena Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Selamat! UNS Solo Tambah 5 Guru Besar
Dalam hal dilakukan proses pelantikan Rektor UNS Solo dinyatakan tidak sah karena telah dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Sutanto membeberkan pembatalan keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023.
BACA JUGA: Sah! Prof Sajidan Terpilih Jadi Rektor UNS Solo
Pada peraturan yang sama juga diputuskan dilakukan pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS mulai 31 Maret 2023.
"Karena MWA ini organ tertinggi di dalam PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) maka tugas dan kewenangan MWA diambil alih Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)," kata dia, Senin (3/4).
BACA JUGA: 3 Calon Rektor UNS Adu Paparan Soal Strategi Jadi World Class University
Sutanto menjelaskan setelah terpilihnya rektor baru dari hasil penjaringan, sempat ada proses audit.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News