Dalam aksi perampokan, pelaku mengambil uang Rp 30 juta serta alat penyimpan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap ketiga pelaku yang melawan saat ditangkap.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
BACA JUGA: Astaga! Gadis 16 Tahun di Semarang Jadi Pelaku Perampokan
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 4 senjata api rakitan, puluhan peluru, serta 2 sepeda motor.
"Dari hasil pengecekan diketahui tidak ada alur pada selongsong, sehingga ini merupakan senjata rakitan," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Perampok Modus Travel Pelat Hitam Ditangkap di Banyumas
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News