"Di status kepegawaian, tidak ada aturan tentang honorer itu sehingga tidak diatur tentang penggajian, THR, dan lain sebagainya," papar dia.
Menurut dia, hal ini tidak perlu diperdebatkan karena OPD pastinya sudah menyampaikan kepada para tenaga harian lepas.
“Tenaga harian lepas, harga satuannya (besaran honor harian) kalau ditotalkan bulanan, jauh lebih besar daripada tenaga non-ASN," ungkap dia.
BACA JUGA: Siap-Siap! THR Pekerja di Pekalongan Tak Dibayar, Silakan Ngadu ke Posko Ini
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah mulai mencairkan THR 2023 bagi ASN dan pensiunan pada H-10 sebelum Idulfitri.(ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News