
Adapun para tersangka yang ditangkap melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
Di sisi lain, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan maupun memperjualbelikan bahan peledak atau bubuk petasan secara ilegal.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak menyimpan, menggunakan maupun memperjualbelikan bahan peledak atau bubuk petasan karena sangat berbahaya apalagi jika jumlahnya cukup banyak,” jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Lagi, Polisi Sita Bahan Petasan 28,5 Kg di Magelang dan Kukut 5 Tersangka
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News