Selanjutnya, polisi juga mengamankan 3 kg bubuk petasan, 1 unit sepeda motor, serta 1 unit handphone dari 2 pelaku.
Keduanya adalah berinisial RS (19), warga Kecamatan Tembalang Kota Semarang dan berinisial AFS (17) yang masih pelajar.
Polisi juga menangkap AC (33) warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, dengan barang bukti bukti bubuk petasan 24 kilogram.
BACA JUGA: Astaga! Potongan Kaki Korban Tewas Ledakan Petasan di Magelang Belum Ditemukan
Menurut dia, obat petasan itu dijual dengan harga Rp30.000 per ons dengan harga kulakannya Rp130.000/kg.
Kapolres menggarisbawahi beberapa tahun lalu di Demak sempat terjadi kasus ledakan petasan jumbo di Kecamatan Sayung.
BACA JUGA: Hadeh! 3 Remaja di Magelang Diciduk Gegara Jual Obat Mercon
Akibatnya, beberapa orang tewas dan puluhan bangunan rumah rusak.
Kini keempat tersangka dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.(ant)
BACA JUGA: Ya Ampun! Petasan Meledak Tewaskan Seorang Pemuda di Cilacap
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News