
Salah seorang di antaranya membawa senjata tajam sejenis parang lalu mengacungkan ke sopir bus.
Tak cuma itu, mereka juga memukul kaca depan bus.
Mereka juga meminta uang sebesar Rp500.000 kepada sopir bus, namun hanya diberi Rp200.000.
BACA JUGA: 1.800 Atlet Muda Purbalingga Ikuti Popda
"Atas dasar laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap dua orang pelaku pada hari Senin (13/3)," papar dia.
Para pelaku yang ditangkap adalah MN (42) warga Desa Prigi, Kecamatan Padamara, Purbalingga dan AD (28), warga Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.
BACA JUGA: Bepergian Murah dari Purwokerto ke Purbalingga! Ini Jadwal Rute dan Tarif Bus Trans Jateng
Kini pihaknya masih melakukan pengejaran 2 pelaku lainnya, yakni JM dan BD.
Tersangka MN dan AD dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(ant)
BACA JUGA: Maling Motor Lagi, Residivis Curanmor Ditangkap Polres Purbalingga
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News