FKUB Kabupaten Semarang Rampungkan Kasus Kerukunan Umat Beragama, Ada Penolakan Rumah Ibadah

FKUB Kabupaten Semarang Rampungkan Kasus Kerukunan Umat Beragama, Ada Penolakan Rumah Ibadah - GenPI.co JATENG
Penandatanganan nota perjanjian hibah daerah (NPHD), antara Kepala Bakesbangpol dan Ketua FKUB Kabupaten Semarang. (Foto: Diskominfo Kab Semarang)

GenPI.co Jateng - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Semarang menyelesaikan 4 kasus kerukunan umat beragama selama 2022 lalu.

Ketua FKUB Kabupaten Semarang Sinwani mengatakan kasus yang berpotensi memecah persatuan umat beragama itu diselesaikan dengan mediasi FKUB.

“Dengan komunikasi yang baik, masalah dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik yang lebih luas,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Jumat (3/3).

BACA JUGA:  Keren! Tingkat Toleransi Beragama di Kota Tegal Naik Terus

Sinwani menjelaskan salah satu kasus kerukunan umat beragama adalah mengenai pertentangan antara lembaga keagamaan dengan masyarakat sekitar.

Ada pula kasus penolakan pendirian rumah ibadah yang ditentang warga.

BACA JUGA:  Suspek LSD, Sampel Darah 15 Ekor Sapi di Kudus Diperiksa

“Pendirian rumah ibadah itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga, kami tidak bisa memberikan dukungan,” ungkap Sinwani.

Di sisi lain, tahun ini FKUB melaksanakan sosialisasi kerukunan umat beragama di 19 kecamatan.

Hal ini bertujuan untuk merawat kerukunan umat beragama secara intensif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya