
Selain itu, Ditjen Hubdat juga mengubah skema lelang dari umum menjadi lelang e-katalog.
Sistem ini mensyaratkan adanya perhitungan biaya operasional per kilometer.
Kemenhub sendiri belum memiliki pengalaman untuk menghitung biaya ini sehingga harus dilakukan hati-hati.(*)
BACA JUGA: Vaksinasi di Pati Dinilai Rendah di Jateng, Pemkab Gas Pol
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News