
“Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik leher dari depan,” tutur dia.
Pelaku mengaku mempunyai utang di koperasi sebesar Rp10 juta dan akhirnya membunuh korban karena panik.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Ungkap Kasus Curanmor, Polres Batang Bekuk 4 Tersangka
“Pembunuhan ini merupakan pembunuhan berencana, berdasarkan bukti dan keterangan dari pelaku,” papar dia.
Sebagai informasi, Maghfiroh, karyawati pabrik di Banyuputih, Batang, hilang setelah pulang bekerja sif malam pada Rabu (22/2) malam.
BACA JUGA: Edarkan Narkotika dan Obat Terlarang, 2 Residivis Diciduk Polres Batang
Setelah itu suami korban berusaha mencari keberadaannya hingga pagi hari, tetapi nihil.
Selanjutnya keluarga mendapat kabar ada mayat seorang wanita ditemukan di kebun singkong yang diketahui sebagai korban.(*)
BACA JUGA: Waduh! 20 Anak di Batang Suspek Penyakit Frambusia
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News