Diteken Ganjar, Segini Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2022

Diteken Ganjar, Segini Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2022 - GenPI.co JATENG
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. (Foto: Humas Jateng)

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng, Sakina Rosellasari, menambahkan perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMP serta tidak menyusun struktur dan skala upah bakal mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sakina menjelaskan jika menemukan pelanggaran terkait pelaksanaan UMP, diharapkan melapor pada Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444.

 “Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” tulis Sakina. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya