
2. Pemohon akan dapat instruksi untuk mengunggah persyaratan lalu unggah persyaratan yang dibutuhkan.
3. Persyaratan yang telah diunggah akan diverifikasi operator
3. Setelah berkas diverifikasi dan dinyatakan lengkap, pemohon akan mendapatkan notifikasi untuk datang ke tempat layanan Lantatur
BACA JUGA: Awal Pekan Saatnya Pajak Kendaraan! Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Solo
4. Datang ke Lantatur terdekat dan tunjukkan notifikasi yang telah didapatkan
5. E-KTP atau KIA akan dicetak dan diberikan kepada pemohon.(*)
BACA JUGA: Kembali Jadi Pelaju! Ini Jadwal KRL Solo-Jogja, Senin 16 Januari 2023
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News