
GenPI.co Jateng - Warga Solo tak perlu mengantre lama di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk mengurusi pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Solo memiliki pelayanan Samsat keliling Solo yang bisa dimanfaatkan khusus bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan.
Pelayanan pajak kendaraan ini sudah terintegrasi sistem secara online, sehingga data yang masuk dapat terhimpun dalam satu lingkup Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA: Saatnya Libur Lagi! Ini Jadwal KRL Solo-Jogja, Sabtu 5 November 2022
Persyaratan yang harus disiapkan pemilik kendaraan untuk pajak kendaraan di Samsat Solo, yaitu STNK asli dan juga kartu identitas asli (KTP/SIM/KK/Paspor).
Berikut jadwal Samsat keliling Solo.
Senin pukul 08.00-13.00 WIB dihalaman Kantor Kecamatan Banjarsari
Selasa pukul 08.00-13.00 WIB di halaman Kantor Kelurahan Pucangsawit
Rabu pukul 08.00-13.00 WIB di pusat oleh-oleh Jongke
Kamis pukul 08.00-13.00 WIB di halaman Kantor Kecamatan Jebres
Jumat pukul 08.00-11.00 WIB di Taman Jaya Wijaya Mojosongo
Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB di pusat oleh-oleh Jongke
Berikut jadwal Samsat keliling Hiace Solo.
BACA JUGA: Cara Mudah ke Wonogiri! Ini Jadwal Railbus Batara Kresna
Senin pukul 08.00-13.00 WIB di halaman Pasar Triwindu
Selasa pukul 08.00-13.00 WIB di Taman Jaya Wijaya Mojosongo
Rabu pukul 08.00-13.00 WIB di halaman Kantor Kelurahan Banjarsari
Kamis pukul 08.00-13.00 WIB di halaman Kantor Kecamatan Laweyan
Jumat pukul 08.00-11.00 WIB di Terminal Tirtonadi
Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB di halaman Kantor Kelurahan Banjarsari.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News