
Nikita Mirzani juga terjerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 4 tahun dan denda 750 juta.
Selanjutnya, Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di Bos MS Glow Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Kasusnya Bikin Jengkel
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News