Tips Aman Pakai Layanan Fintech

Tips Aman Pakai Layanan Fintech - GenPI.co JATENG
Suasana edukasi keuangan oleh OJK Surakarta. (Foto: ANTARA/Aris Wasita)

Saat mengakses fintech, aplikasi hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi.

Hingga Maret 2022, ada 102 penyelenggara fintech yang resmi terdaftar OJK.

Dia berpesan untuk memastikan fintech lending sudah terdaftar atau belum, masyarakat bisa mengaksesnya melalui website resmi OJK atau telepon langsung OJK.

BACA JUGA:  Ini Besaran THR Pensiunan PNS 2022 dan Jadwal Pencairannya

"Melalui kegiatan ini diharapkan pengurus atau pengelola masjid dapat memiliki pemahaman yang lebih baik terkait industri jasa keuangan," ujar dia.(*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya