
Ini merupakan kewajiban Persis untuk memenuhi Regulasi Marketing Pasal 10.
Akan tetapi, kenyataannya adalah sebagian tiket ini justru didistribusikan rekanan sponsor PT LIB kepada penonton yang dianggap Komdis sebagai suporter Persib.
Sebagai informasi, distribusi tiket complimentary dari panpel pertandingan kepada penonton umum yang dianggap sebagai suporter Persib oleh rekanan sponsor LIB adalah tindakan yang tidak tercantum dalam Regulasi Marketing Pasal 6 tentang Hak Sponsor dan Produk Ofisial Kompetisi.
BACA JUGA: Jelang Piala AFF 2023, 2 Pemain Persis Solo Dipanggil Timnas Indonesia U-23
“Kami menyadari bahwa tidak ada sistem yang sempurna, dan Persis telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah kehadiran suporter tim tamu dengan berbagai filter pada sistem penjualan tiket,” papar Persis.
Namun demikian, distribusi tiket kepada penonton umum yang dilakukan rekanan sponsor PT LIB menjadi hal kontradiktif yang mencederai tuntutan LIB kepada tim tuan rumah.
BACA JUGA: Fixed! Hari Ini Persis Solo Jamu Arema FC di Stadion Sriwedari Tanpa Penonton
Di sisi lain, Persis berkomunikasi melalui pesan singkat kepada Marketing LIB mempertanyakan kriteria suporter tamu yang selama ini dijadikan acuan untuk menjatuhkan sanksi.
Pada pesan tersebut dijelaskan suporter tamu adalah penonton yang menggunakan atribut tim away (jersei, banner, dll).
BACA JUGA: Persis Solo dan PSIS Semarang Gelar Seleksi Terbuka Timnas Indonesia U-17, Ini Jadwalnya!
“Menurut kami, definisi suporter tamu ini masih rancu. Apalagi dalam Regulasi Liga 1 2023 tidak memasukkan nama atau organisasi suporter sebagai bagian dari tanggung jawab klub peserta,” ungkap dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News